KPK Akan Panggil Kembali Dua Anak Novanto
Rabu, 29 November 2017 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap dua anak Ketua DPR Setya Novanto; Rheza Herwindo dan Dwina Michaella untuk diperiksa sebagak saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.
Meski keduanya mangkir dari pemeriksaan penyidik pekan lalu, lembaga antirasuah memastikan tetap akan memanggil kembali Rheza dan Dwina terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2.3 triliun itu.
"Yang pasti tim masih membutuhkan informasinya (Rheza dan Dwina), karena memang perusahaan Murakabi tersebut dan pihak-pihak yang terkait perlu kita dalami dan perlu kita cari tahu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Namun, Febri belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan kembali anak dari Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu. Menurut dia, jika telah ada jadwal pemeriksaannya akan disampaikan lebih lanjut.
"Nanti kita sampaikan kembali kapan rencana penjadwalan ulang dan pemriksaan kembali dua orang tersebut," katanya.
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mendalami keterangan dua anak Novanto terkait kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera, dan PT Mondialindo Graha Perdana serta hal lain yang berkaitan dengan proyek e-KTP yang mulai dibahas sejak 2010 lalu.
Namun, dua perusahaan tersebut diklaim sudah dijual ke pihak lain. Novanto sendiri mengaku tak tahu bila ada nama-nama keluarganya dalam dua perusahaan tersebut.
"Jadi, kita ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan (Rheza dan Dwina) terkait kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal yang lain," pungkas Febri. (Pon)