Kota Solo KLB Corona, Gibran Hentikan Aktivitas Pilkada Blusukan di Kampung
Rabu, 18 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona setelah satu warga positif Covid-19 meninggal dunia, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi Solo, Rabu (11/3) lalu.
Status KLB corona berlaku selama 14 hari terhitung tanggal 13-26 Maret. Dampak KLB corona, Wali Kota Solo meminta warga agar menghindari kerumunan dan menggelar kegiatan yang mengundang banyak massa sebagai upaya langkah memutus rantai penularan.
Baca Juga:
Kepala Gugus Tugas Minta Perdebatan Penyelesaian Corona Dihentikan
Dampak kebijakan tersebut, sekolah dari semua jenjang ikut diliburkan selama 14 hari. Bahkan, tempat wisata juga ikut ditutup.
Keputusan Wali Kota Solo tersebut membuat bakal cawali di Pilwakot Solo dari PDIP Gibran Rakabuming Raka menghentikan semua aktivitas berkaitan Pilkada Solo, di antaranya dikusi publik, seminar, dan blusukan ke kampung-kampung.

"Ya saya sudah menghentikan dan menunda semua kegiatan (blusukan) sejak tanggal 15 Maret lalu. Hal itu dilakukan setelah Solo ditetapkan KLB corona," ujar Gibran, Rabu (18/3).
Baca Juga:
Tekan Penularan Corona, Pemprov DKI Minta Pimpinan Perusahaan Pekerjakan Pegawainya dari Rumah
Suami dari Selvi Ananda ini menegaskan penghentian aktivitas terkait pilkada ini demi membatasi potensi dampak persebaran virus corona, sesuai kebijakan Wali Kota Solo. Semua informasi di media sosial (medsos) pribadi terkait kegiatan pilkada hanyalah dokumentasi kegiatan.
"Jangan salah tangkap yang di medsos itu adalah arsip kegiatan saya," kata dia. (Ism)
Baca Juga:
Sediakan Layar Lebar Saat Pemilihan Wagub DKI, Panlih: Kayak Nobar