Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Dua Orang Saksi untuk Tersangka Setnov

Noer Ardiansjah - Selasa, 22 Agustus 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang melibatkan banyak pihak. Hari ini, sebanyak dua orang saksi bakal diperiksa lembaga antirasuah untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Dua orang yang akan bersaksi itu yakni pegawai PT Sucofindo Nadjamudin Abror dan mantan Anggota DPR Djamal Aziz.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfrimasi, Selasa (22/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; dua orang anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Kedua mantan pejabat Kemendagri itu diganjur hukuman penjara 7 tahun dan 5 tahun.

Sedangkan pengusaha Andi Narogong baru didakwa Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih terus melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari.

Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: OTT PN Jaksel, Perwakilan MA Bakal Ikut Konferensi Pers Di KPK

Baca Artikel Asli