Korlantas Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik
Jumat, 15 September 2023 -
MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik.
Regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
Kendaraan listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap. Salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.
"BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.
Baca Juga
Motor Listrik Tak Signifikan Kurangi Polusi Udara, Malah Tambah Macet Jakarta
Yusri menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor listrik yang masuk langsung terdaftar.
Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa.
"Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” jelas dia.
Sementara, khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB.
"Sebab, regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," jelas dia. (Knu)
Baca Juga