Korlantas Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 September 2023
Korlantas Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik

Pasar pengguna kendaraan roda dua di Indonesia sangat besar.(Foto Unsplash_Ather Energy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik.

Regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga

EVperience Ajak Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

Kendaraan listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap. Salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.

"BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

Baca Juga

Motor Listrik Tak Signifikan Kurangi Polusi Udara, Malah Tambah Macet Jakarta

Yusri menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor listrik yang masuk langsung terdaftar.

Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa.

"Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” jelas dia.

Sementara, khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB.

"Sebab, regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," jelas dia. (Knu)

Baca Juga

Motor Listrik jadi Primadona di GIIAS 2023

#Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Bagikan