Korlantas Polri Siapkan Regulasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Listrik
Pasar pengguna kendaraan roda dua di Indonesia sangat besar.(Foto Unsplash_Ather Energy)
MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik.
Regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
Kendaraan listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap. Salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.
"BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.
Baca Juga
Motor Listrik Tak Signifikan Kurangi Polusi Udara, Malah Tambah Macet Jakarta
Yusri menambahkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor listrik yang masuk langsung terdaftar.
Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa.
"Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” jelas dia.
Sementara, khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB.
"Sebab, regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," jelas dia. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol