MerahPutih.com – Sidang praperadilan perdana eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi digelar hari ini.
Tim kuasa hukum penggugat eks Jampidsus menegaskan forum praperadilan merupakan ruang hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
“Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri Diansyah, anggota Tim Kuasa Hukum eks Jampidsus, Selasa (18/8).
Baca juga:
Menurut Febri, praperadilan bukanlah cara untuk mengaburkan proses hukum, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,
Febri Diansyah, Tim Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah
3 Fokus Gugatan Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansy
Kuasa hukum Febrie akan menguji sejumlah aspek prosedural, antara lain:
-
Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
-
Tindakan penggeledahan dan konsekuensi hukum lanjutan.
-
Upaya paksa lain yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” papar Febri.
Baca juga:
Konstruksi TPPU Jadi Kartu AS kubu Eks Jampidsus
Tak hanya itu, tim hukum juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Febri menekankan pentingnya mengacu pada Pasal 74 UU TPPU serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kartu As mereka.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” tandas eks Juru Bicara KKP itu. (Pon)