Kondisi Genting, Dewan Guru Besar UI Nilai DPR Pertontonkan Pembangkangan Hukum

Kamis, 22 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Para Guru Besar Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan Bersama menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, setelah keluarnya putusan MK dan revisi UU Pilkada tanpa mengakomodir putusan MK.

Guru Besar UI menegaskan keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, dan menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

"Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan," tulis Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) dalam siaranpersnya, Kamis (22/8).

Ia mengatakan, tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

Baca juga:

Seputar Revisi UU Pilkada: Putusan MK Dibangkang Secara Telanjang

Guru besar menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Baca juga:

RUU Pilkada Soal Batas Umur Dinilai hanya Demi Muluskan Jalan Kaesang

Guru Besar UI menuliskan, konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyaraka.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka," tulis merekan.

Guru Besar sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan

Selain itu, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tulisnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan