Kompolnas Tunggu Klarifikasi Polda Metro Soal Status Hukum Ade Armando
Rabu, 20 April 2022 -
MerahPutih.com- Kompolnas turun tangan menindaklanjuti simpangsiurnya status hukum Ade Armando yang kini menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, polisi tak kunjung memberikan informasi pasti apakah dosen Universitas Indonesia (UI) itu masih berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama atau tidak.
Baca Juga:
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Yakni untuk menanyakan status Ade Armando," kata Poengky kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (19/4).
Poengky menambahkan, jika ada yang mengeluhkan kinerja Kepolisian dalam melakukan lidik sidik kasus Ade Armando, ia mempersilahkan melaporkan kepada pengawas internal Polri.
"Yakni melalui aplikasi Dumas Presisi dan melaporkan kepada Kompolnas selaku pengawas eksternal melalui aplikasi E-Lapor Kompolnas," tutup Poengky.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak memberikan komentar saat ditanya awak media tentang perkara Ade Armando 2016 silam.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando
Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan di akun Twitter pribadinya pada tahun 2016 silam.
Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga mestinya kasus terus berjalan.
Namun, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
Perkara ini kembali memantik memori publik lantaran Ade sendiri jadi korban penganiayaan sejumlah orang saat aksi massa di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. (Knu)
Baca Juga;
Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando