Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Kamis, 04 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kompolnas menyatakan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang ditrabrak Rantis Brimob tidak hanya perihal pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi juga memenuhi unsur pidana.

Untuk itu, masyarakat yang memiliki bukti video saat peristiwa penabrakan driver ojol Affan untuk menyerahkan rekaman ke polisi.

"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, kepada media, dikutip Kamis (4/9).

Baca juga:

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Menurut dia, Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.

"Kalau nggak mau datang langsung ke Bareskrim, datang ke kompolnas. Kami akan fasilitasi datang ke Bareskrim untuk berkontribusi," tuturnya, dikutip Antara.

Choirul Anam menegaskan rekaman terkait peristiwa tragis itu amatlah penting untuk menjerat para pelaku secara pidana. Menurutnya, semakin banyak video yang didapat semakin baik untuk pengungkapan kasus secara hukum.

Baca juga:

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

"Semakin banyak informasinya, semakin komprehensif faktanya, semakin bagus untuk menunjukkan faktanya apa yang terjadi sehingga bisa menyimpulkan pasal mana yang paling tepat di situ," tandas komisioner Kompolnas itu.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri melimpahkan berkas perkara kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada Selasa (2/9) lalu. "Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan