Komplain Sesama Penghuni Rumah Jabatan, Alasan Sekjen DPR Sediakan Hotel Isoma

Kamis, 29 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan.

Fasilitas karantina/isolasi mandiri tersebut diperuntukkan bagi Anggota DPR RI, staf dan ASN di lingkungan DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19. Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.

Baca Juga:

Difasilitasi Isoman di Hotel, Anggota DPR Diminta Peka Terhadap Kesulitan Rakyat

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan, interaksi dan intensitas kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan (Dapil) sangat tinggi, sehingga sangat berpotensi terpapar COVID-19. Dari beberapa kejadian, anggota DPR yang terpapar COVID-19 melakukan isoman di Rumah Jabatan Anggota (RJA), namun dikomplain tetangga karena khawatir terjadi penularan.

"Beberapa pekan lalu ada anggota DPR yang positif COVID-19 melakukan isolasi di RJA Kalibata, namun saya mendapatkan komplain dari anggota DPR lain kalau itu berisiko menularkan bagi lingkungan sekitar, sehingga menjadi masalah," ujarnya dikutip Antara.

Indra menjelaskan, atas dasar tersebut, maka Setjen DPR memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan dua hotel di Jakarta sebagai tempat isoman.

Selain itu, menurut dia, beberapa kementerian/lembaga telah melakukan hal yang sama, yaitu bekerjasama dengan hotel bintang 3 sebagai tempat isoman pegawainya.

"Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, disebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga, maka dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana," katanya.

Dia menjelaskan langkah tersebut diambil Setjen DPR untuk mengantisipasi apabila ada anggota DPR, staf dan ASN yang terpapar COVID-19 tanpa gejala, sehingga bisa diarahkan untuk isolasi di kedua hotel tersebut.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Caption

Fraksi NasDem mengaku menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga yang diberikan Kesekjenan DPR untuk anggota DPR yang terpapar positif COVID-19.

"Kebijakan tersebut berlebihan mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat di bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap DPR harus dijaga dan lembaga legislatif tersebut harus memberikan kesanidak berjarak dengan kepentingan masyarakat sekaligus berempati terhadap situasi yang sedang terjadi.

"Fraksi NasDem memandang para anggota DPR bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Anggota DPR Difasilitasi Isoman di Hotel, Aktivis 98: Pemborosan Uang Rakyat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan