Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO

Rabu, 30 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

Dalam rapat itu, Komnas HAM mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025—2029 atau Prolegnas Prioritas 2025.

Empat RUU Itu, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Piagam PBB, serta deklarasi universal HAM," kata Ketua Komnas HAM Atinke Nova Sigiro.

Baca juga:

Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, Komnas HAM Punya Harapan Besar

Sejumlah RUU itu diusulkan setelah melalui fungsi pengkajian dan penelitian setelah Komnas HAM melihat situasi kebutuhan hak asasi manusia. Usulan itu juga bisa menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Atinke memandang, perlu RUU PPRT karena saat ini pekerja rumah tangga mengalami kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai. Menurut dia, RUU tersebut hampir dua dekade belum disahkan oleh DPR.

Saat ini, pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja. Padahal, pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan.

"RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," katanya.

Ia mengungkapkan, RUU KUHAP sangat penting karena terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum. Setelah puluhan kali diuji, ketentuan KUHAP saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan HAM.

"Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok rentan," katanya.

RUU Masyarakat Hukum Adat, juga perlu disahkan agar penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 bisa mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat tersebut dalam konteks HAM.

"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban," katanya.

Lalu usulan yang keempat adalah UU TPPO. Menurut Atinke, perlu direvisi karena pelaksanaannya belum efektif sehingga perlu diperkuat.

Selama 16 tahun undang-undang itu ada, modus perdagangan orang makin berkembang, salah satunya muncul karena modus kejahatan secara daring atau scamming.

"Undang-undang ini adalah bentuk komitmen negara untuk mencegah dan menangani TPPO," ungkapnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan