Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Oktober 2024
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU PPRT dan TPPO

Aksi di Kantor Komnas HAM. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

Dalam rapat itu, Komnas HAM mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025—2029 atau Prolegnas Prioritas 2025.

Empat RUU Itu, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Piagam PBB, serta deklarasi universal HAM," kata Ketua Komnas HAM Atinke Nova Sigiro.

Baca juga:

Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, Komnas HAM Punya Harapan Besar

Sejumlah RUU itu diusulkan setelah melalui fungsi pengkajian dan penelitian setelah Komnas HAM melihat situasi kebutuhan hak asasi manusia. Usulan itu juga bisa menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Atinke memandang, perlu RUU PPRT karena saat ini pekerja rumah tangga mengalami kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai. Menurut dia, RUU tersebut hampir dua dekade belum disahkan oleh DPR.

Saat ini, pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja. Padahal, pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan.

"RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," katanya.

Ia mengungkapkan, RUU KUHAP sangat penting karena terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum. Setelah puluhan kali diuji, ketentuan KUHAP saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan HAM.

"Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok rentan," katanya.

RUU Masyarakat Hukum Adat, juga perlu disahkan agar penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 bisa mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat tersebut dalam konteks HAM.

"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban," katanya.

Lalu usulan yang keempat adalah UU TPPO. Menurut Atinke, perlu direvisi karena pelaksanaannya belum efektif sehingga perlu diperkuat.

Selama 16 tahun undang-undang itu ada, modus perdagangan orang makin berkembang, salah satunya muncul karena modus kejahatan secara daring atau scamming.

"Undang-undang ini adalah bentuk komitmen negara untuk mencegah dan menangani TPPO," ungkapnya.

#Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Indonesia
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
Bagikan