MerahPutih.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, peraturan untuk menangani wabah virus corona terlalu birokratis. Bahkan, tidak sesuai dengan penanganan COVID-19 yang membutuhkan kerja dan keputusan cepat.
Baca Juga:
NTT Temukan Kasus Positif, Kini Hanya Gorontalo yang Belum Terpapar Corona
“Penyebaran COVID-19 sangatlah cepat dan bersifat eksponensial, sehingga panjangnya birokrasi menjadi menghambat penanganan COVID-19,” ungkap Anam dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9, pemerintah daerah harus mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Pemda harus menyiapkan sejumlah data seperti jumlah kasus positif, data pesebaran, skema kebijakan penanganan, hingga program-program yang hendak dijalankan dalam menangani wabah corona di masing-masing daerah.
Setelah PSBB diajukan, Menkes masih perlu waktu lagi untuk mengecek kelengkapan syarat. Baru setelahnya, dapat diputuskan apakah PSBB dapat diterapkan di daerah tersebut atau tidak.
Di sisi lain, penyebaran COVID-19 tidak mengenal batas wilayah politik dan administratif, sebagaimana terjadi untuk wilayah Jabodetabek yang terdiri atas tiga provinsi.
"Sedangkan dari sisi substansi aturan, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya mengatur PSBB, sedangkan ada opsi lain dalam pencegahan pandemi COVID-19, yaitu karantina wilayah," jelasnya.
Komnas HAM RI merekomendasikan penguatan legalitas penanganan COVID-19 dengan menerbitkan perppu. Namun, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan PP No 21 Tahun 2020.
"Permenkes No 9 Tahun 2020, di mana penerapan PSBB harus melalui proses birokrasi yang panjang, sebagaimana terjadi atas pengajuan PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata dia.
Ia menyebut, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang, nah tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa, nah itu harus detail," kata Anam.
Baca Juga:
Tolak Karantina Pemkot Solo, Pemudik dari Surabaya dan Cirebon Pilih Kembali ke Tempat Perantauan
Anam menuturkan, sanksi bagi orang yang melanggar aturan tersebut juga mesti diatur secara detail.
Namun, Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.
"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB di Ibu Kota akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Penerapan PSBB di Jakarta, Wartawan Balkoters Beri Bantuan Alat Kesehatan