Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Sebut Proses PSBB Terlalu Ribet

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 April 2020
Komnas HAM Sebut Proses PSBB Terlalu Ribet

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, peraturan untuk menangani wabah virus corona terlalu birokratis. Bahkan, tidak sesuai dengan penanganan COVID-19 yang membutuhkan kerja dan keputusan cepat.

Baca Juga:

NTT Temukan Kasus Positif, Kini Hanya Gorontalo yang Belum Terpapar Corona

“Penyebaran COVID-19 sangatlah cepat dan bersifat eksponensial, sehingga panjangnya birokrasi menjadi menghambat penanganan COVID-19,” ungkap Anam dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9, pemerintah daerah harus mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Pemda harus menyiapkan sejumlah data seperti jumlah kasus positif, data pesebaran, skema kebijakan penanganan, hingga program-program yang hendak dijalankan dalam menangani wabah corona di masing-masing daerah.

Setelah PSBB diajukan, Menkes masih perlu waktu lagi untuk mengecek kelengkapan syarat. Baru setelahnya, dapat diputuskan apakah PSBB dapat diterapkan di daerah tersebut atau tidak.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Di sisi lain, penyebaran COVID-19 tidak mengenal batas wilayah politik dan administratif, sebagaimana terjadi untuk wilayah Jabodetabek yang terdiri atas tiga provinsi.

"Sedangkan dari sisi substansi aturan, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya mengatur PSBB, sedangkan ada opsi lain dalam pencegahan pandemi COVID-19, yaitu karantina wilayah," jelasnya.

Komnas HAM RI merekomendasikan penguatan legalitas penanganan COVID-19 dengan menerbitkan perppu. Namun, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan PP No 21 Tahun 2020.

"Permenkes No 9 Tahun 2020, di mana penerapan PSBB harus melalui proses birokrasi yang panjang, sebagaimana terjadi atas pengajuan PSBB oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata dia.

Ia menyebut, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.

"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang, nah tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa, nah itu harus detail," kata Anam.

Baca Juga:

Tolak Karantina Pemkot Solo, Pemudik dari Surabaya dan Cirebon Pilih Kembali ke Tempat Perantauan

Anam menuturkan, sanksi bagi orang yang melanggar aturan tersebut juga mesti diatur secara detail.

Namun, Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.

"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB di Ibu Kota akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Penerapan PSBB di Jakarta, Wartawan Balkoters Beri Bantuan Alat Kesehatan

#Komnas HAM #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan