Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 19 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Anggota KASUM Fatia Maulidiyanti mengatakan, hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, namun penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan.

"Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Fatia dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Baca Juga:

Mantan Terpidana Pembunuh Munir Pollycarpus Meninggal

Fatia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus Munir harus ditinjau lebih luas. Pasalnya, fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan, diduga adanya keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan pembunuhan Munir.

Peneliti KontraS ini menduga, hal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebab, apabila menilik UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Dia menyesalkan, harapan penuntasan kasus Munir secara menyeluruh berada di ujung tanduk. Karena Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat UU, belum melakukan penetapan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM yang berat.

"Ironisnya, pada September 2020 lalu, berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini," ujarnya.

Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)
Pejuang HAM Munir bersama korban kasus Tanjung Priok, 8 Oktober 2003. (Omah Munir)

Namun dalam prosesnya, lanjut Fatia, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

Tidak ditetapkannya kasus Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman.

"Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM," tegas dia.

Baca Juga:

Terus Dikubur, 2 Tahun Lagi Kasus Munir Kedaluwarsa

Dengan demikian, kata Fatia, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan kultur impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

"Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat," tutup Fatia. (Pon)

Baca Juga:

15 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Jokowi Dianggap Tak Serius Perjuangkan HAM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan