Komisioner KPU Terima Suap Rp 400 Juta Diduga Terkait PAW Caleg PDIP
Kamis, 09 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.
Selain Wahyu, tim penindakan lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah pihak lainnya. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap.
Baca Juga
PKB Minta KPK Buka Kasus yang Menjerat Komisioner KPU Seterangnya
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut berupa uang dalam pecahan asing. Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta.
"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp 400 juta kalau dirupiahkan," kata Lili saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Dari delapan orang yang diamankan diduga terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM. Mereka dicokok lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.
"Suap terkait PAW," ujar seorang sumber.
Baca Juga
HM merupakan caleg PDIP untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.
KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun. Namun, KPU menolaknya. Nah, Wahyu diduga meloby Harun supaya dapat duduk di DPR RI.
Baca Juga
OTT KPK Cokok Komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Mendadak Sakit
Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut. Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.
"Nanti akan disampaikan dalam konpers," pungkasnya. (Pon)