Komisi VII DPR Agendakan RDPU dengan Dirut PT AMNT

Selasa, 08 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

RDPU tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (10/11). Salah satu yang akan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni terkait aktivitas penjualan scrap dan pembuangan limbah B3 ke laut oleh PT AMNT.

Baca Juga

Sindir Soal Pernyataan Jokowi Tinggal Gunting Pita, Adian Sebut Datanya AHY Salah

Anggota Komisi VII, Adian Napitupulu memastikan permasalahan tersebut akan dibawa saat RDPU dengan Dirut PT AMNT.

"Kalau memang di (PT AMNT) problem terus, tidak bisa menciptakan 'di sana senang, di sini senang'. Senang di satu pihak saja, rakyat hanya dapat sampah dan sebagainya, Kementerian ESDM bisa memeriksa, apakah izin usaha pertambangan khusus itu termasuk untuk menjual scrap atau tidak," kata Adian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga

Respons Pernyataan AHY, Adian Sebut Jokowi Tidak Hanya Beri BLT

Legislator PDIP menegaskan, usaha tambang harus memiliki kontribusi terhadap masyarakat, khususnya masyarakat setempat yang bertempat tinggal di wilayah berdirinya tambang.

"Kalau perusahaan tambang bermasalah, dan tidak ada kontribusi pada kesejahteraan masyarakat, sebaiknya ditutup saja," tegasnya.

Diketahui, PT AMNT merupakan perusahaan pertambangan yang mengoperasikan 25.000 hektare tambang tembaga dan emas yang terletak di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara, Indonesia

Pada tahun 2016, saham Newmont diambilalih oleh Medco Energy Internasional dan berubah nama menjadi AMNT.

Sejak menjadi perusahaan nasional, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) permasalahan kerap terjadi di masyarakat. (*)

Baca Juga

Adian Sarankan Kader Demokrat Belajar Matematika dan Sejarah sebelum Demo BBM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan