Adian Napitupulu Muak Aturan Ojol Berubah-ubah, Siap Tantang Kemenhub Debat Terbuka

(Ilustrasi) Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Merahputih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mengkritik keras kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait potongan tarif ojek online (ojol) yang terus berubah-ubah.
"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ujar Adian.
Pernyataan ini disampaikan Adian saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6).
Baca juga:
Kritik Adian berlandaskan serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol. Ia menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15%, lalu dalam dua bulan berubah menjadi Permen 1001 dengan total potongan 20% (15%+5%).
Adian mengungkapkan bahwa dalam setahun, Kemenhub mengubah Permen tersebut hingga empat kali dengan persentase bervariasi 20%, 20%, 15%, dan kembali 20%.
"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegasnya.
Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15%, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10%.
Secara terbuka, politisi PDI-Perjuangan ini menantang Kemenhub untuk berdebat dan memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 20% dalam Permen 1001.
Baca juga:
"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desak Adian.
Adian menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui alasan konkret di balik setiap keputusan, bukan hanya mengetahui bahwa keputusan itu berasal dari kementerian.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter

[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
![[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite](https://img.merahputih.com/media/ba/b1/18/bab118bdc1223bddebac4666dba9271a_182x135.jpg)
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Driver Ojol Ramai-Ramai Datangi Polresta Surakarta, Ikut Servis Motor Gratis dalam Rangka HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak

Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
