Sambut Baik Pidato Prabowo, Adian Napitupulu Tuntut Pemerintah Berani Ambil Tindakan Tegas Soal Perusahaan Asing dan 'Kebocoran' Anggaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Sambut Baik Pidato Prabowo, Adian Napitupulu Tuntut Pemerintah Berani Ambil Tindakan Tegas Soal Perusahaan Asing dan 'Kebocoran' Anggaran

anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah pencapaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025.

Pidato tersebut dinilai sangat optimis oleh anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu yang melihat optimisme itu tercermin dalam angka-angka dan target yang dipaparkan. Meskipun demikian, Adian menekankan bahwa tugas DPR adalah memastikan janji-janji tersebut benar-benar terwujud di lapangan.

"Pernyataan-pernyataannya baik, yang disampaikan bagus, angka-angkanya oke. Tugas DPR setelah dengar angka-angka dan penyampaian-penyampaian itu, maka kita harus menguji apakah pernyataan itu sesuai tidak dengan kenyataan? Tentang lapangan kerja yang dibuka, apakah demikian? Tentang pertumbuhan ekonomi, apakah kenyataan demikian? Tentang persoalan kerakyatan lain, apakah demikian," kata Adian dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Baca juga:

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyinggung isu kebocoran kekayaan negara yang sangat besar, mengibaratkan kondisi itu seperti tubuh yang terus-menerus kehilangan darah hingga berisiko mati.

Ia mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi, bukan sekadar mencari siapa yang bersalah. Kondisi ini merujuk pada kekhawatiran Indonesia bisa menjadi negara gagal jika aliran kekayaan ke luar negeri dibiarkan terus-menerus.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyetujui kekhawatiran ini dan mengaitkannya dengan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia memberikan contoh perusahaan transportasi daring Grab yang, menurutnya, mendapatkan keuntungan di Indonesia namun membawa dananya ke luar negeri.

Baca juga:

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja

"Misalnya begini, menarik apa yang disampaikan Pak Prabowo terkait dengan mereka (korporat) yang berusaha di sini, menjadi korporat besar di sini, lalu uangnya mereka bawa ke luar negeri. Bagaimana negara bersikap terhadap hal seperti itu? Contohnya aplikator Grab, itu kan perusahaan-perusahaan asing itu mencari uangnya dari sini, mereka bawa ke luar negeri," tegas Adian.

Ia juga menambahkan pentingnya pemerintah untuk tidak hanya berbicara, tetapi juga mengambil tindakan nyata.

"Negara bersikap dong terhadap hal seperti itu. Bukan dalam pernyataan, tapi dalam tindakan," pungkasnya.

#Adian Napitupulu #Prabowo Subianto #Presiden Prabowo Subianto #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - 1 jam lalu
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - 1 jam, 13 menit lalu
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - 1 jam, 22 menit lalu
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mengundang 1.200 rektor dan guru besar. Diharap lahirkan solusi konkret soal mahalnya UKT.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
Beredar informasi yang menyebut Presiden Prabowo menyetujui usulan Menkeu Purbaya untuk menurunkan harga BBM jadi Rp 7 ribu per liter, cek fakta informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
Indonesia
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Presiden Prabowo mengumpulkan rektor dan guru besar di Istana Negara untuk membahas kondisi geopolitik, pendidikan, dan strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan