Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar

Kamis, 21 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sampai tenggat waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat berakhir, Google dan beberapa aplikasi lainnya belum terdaftar sebagai PSE asing di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga

Belum Daftar PSE, Google dan Youtube Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan waktu tambahan selama lima hari kepada Google dan kawan-kawan untuk mendaftar PSE.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," ujar Semuel di Jakarta, Kamis (21/7)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi saat jumpa pers virtual tentang pendaftaran PSE. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi saat jumpa pers virtual tentang pendaftaran PSE. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)

Semuel menegaskan, jika dalam lima hari mereka belum juga mendaftar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut.

Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Baca Juga

Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.

Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.

Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. (*)

Baca Juga

Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan