Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Juli 2022
Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi - Medsos. ANTARA/Pixabay.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah aplikasi asing popular seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google terancam diblokir pemerintah karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.

Baca Juga:

Kemenkominfo Dituntut Bermain Cantik Mendisiplinkan Instagram dkk

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Cak Imin sapaan karib Muhaimin Iskandar, Selasa (19/7).

Disisi lain, ia meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," tuturnya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Hingga Senin (18/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. (Pon)

Baca Juga:

Tim Siber Kemenkominfo Siaga Hadapi Konten Negatif Jelang Pemilu 2024

#RUU Data Pribadi #Google #Twitter #Instagram
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Fun
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing
Google baru-baru ini mengeluarkan peringatan penting bagi sekitar 2,5 miliar pengguna Gmail di seluruh dunia terkait serangan siber
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing
Fun
Google Bocorkan Desain untuk Pixel 10 Pro Fold, Tampil dengan Warna Moonstone
Google Pixel 10 Pro Fold dijadwalkan meluncur pada 20 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
Google Bocorkan Desain untuk Pixel 10 Pro Fold, Tampil dengan Warna Moonstone
Lifestyle
Instagram Kini Punya Fitur Repost di Feed dan Reels, Begini Cara Pakainya
Instagram baru saja merilis fitur Repost di Feed dan Reels. Pengguna bisa membagikan unggahan tersebut ke pengikut lainnya.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Instagram Kini Punya Fitur Repost di Feed dan Reels, Begini Cara Pakainya
Indonesia
Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud, Para Mantan Petinggi GoTo Diperiksa KPK
KPK melanjutkan meminta keterangan mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud, Para Mantan Petinggi GoTo Diperiksa KPK
Indonesia
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud
Indonesia
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Hal Ini adalah bentuk pelayanan publik yang berbasis data, bukti dan kebutuhan riil masyarakat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Lifestyle
Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen
Dengan peluncuran SOC di Indonesia, maka data-data yang akan digunakan untuk meningkatkan keamanan siber perusahaan akan tetap berada di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen
Indonesia
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Google dan Telkom Ikut ‘Terseret’
Kejagung resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, yaitu Google dan Telkom.
Dwi Astarini - Jumat, 18 Juli 2025
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Google dan Telkom Ikut ‘Terseret’
Indonesia
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Lifestyle
Google Bikin Doodle Kopi Susu Gula Aren Cuma di Indonesia, Ada Tips Membuatnya Juga Lho
Google juga membagikan tips sederhana untuk membuat kopsuren
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Google Bikin Doodle Kopi Susu Gula Aren Cuma di Indonesia, Ada Tips Membuatnya Juga Lho
Bagikan