Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia


Ilustrasi - Platform digital. (ANTARA/Pexels)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Twitter dan aplikasi lainnya jika belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada Rabu (20/7).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta meminta seluruh PSE untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
"Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada MerahPutih.com, Selasa (19/7).
Ia berharap Kominfo konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu
"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan- perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya.
Baca Juga
Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi
Berdasarkan laman resmi PSE Kominfo yang dilihat MerahPutih.com, Selasa (19/7), dua platform asing Facebook dan Instagram sudah terdaftar.
Sementara itu, Google menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Antara
Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.
Hingga Selasa (19/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 6603 PSE domestik dan 125 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli ini. (Pon)
Baca Juga
Anak Muda Lebih Pilih TikTok untuk Cari Informasi Dibanding lewat Google
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer

Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing

Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Google Bocorkan Desain untuk Pixel 10 Pro Fold, Tampil dengan Warna Moonstone

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan
