Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Juli 2022
Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Ilustrasi - Platform digital. (ANTARA/Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Twitter dan aplikasi lainnya jika belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada Rabu (20/7).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta meminta seluruh PSE untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah Ancam Blokir Google hingga Whatsapp

"Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada MerahPutih.com, Selasa (19/7).

Ia berharap Kominfo konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu

"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan- perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya.

Baca Juga

Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi

Berdasarkan laman resmi PSE Kominfo yang dilihat MerahPutih.com, Selasa (19/7), dua platform asing Facebook dan Instagram sudah terdaftar.

Sementara itu, Google menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Antara

Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.

Hingga Selasa (19/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 6603 PSE domestik dan 125 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli ini. (Pon)

Baca Juga

Anak Muda Lebih Pilih TikTok untuk Cari Informasi Dibanding lewat Google

#Komisi I DPR #Google #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik AS dan Iran, termasuk soal pasokan energi dan keamanan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Indonesia
Uni Eropa Segera Denda Google, Dihitung Berdasarkan Omzet Perusahaan
Google menyatakan bersedia bekerja sama dengan regulator, namun menganggap banyak tuntutan tersebut justru kontraproduktif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Uni Eropa Segera Denda Google, Dihitung Berdasarkan Omzet Perusahaan
Indonesia
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Komisi I DPR mengapresiasi langkah Kemlu RI dalam membebaskan 9 WNI yang ditangkap Israel.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Fashion
Google Photos Hadirkan Fitur 'Wardrobe', Lemari Digital yang Bisa Mix & Match Outfit
Google Photos akan menghadirkan fitur AI 'Wardrobe' yang mampu mengubah foto menjadi lemari pakaian digital. Bisa mix & match outfit hingga try-on virtual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Google Photos Hadirkan Fitur 'Wardrobe', Lemari Digital yang Bisa Mix & Match Outfit
Indonesia
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Komisi I DPR berduka atas gugurnya anggota TNI akibat serangan Israel di Lebanon. Ia meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan prajurit.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Indonesia
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
DPR RI meminta PBB mengevaluasi perlindungan pasukan UNIFIL usai gugurnya prajurit TNI di Lebanon. Investigasi transparan juga didorong.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Penggunaan fasilitas kesehatan untuk kepentingan propaganda militer merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Bagikan