Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia
Ilustrasi - Platform digital. (ANTARA/Pexels)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Twitter dan aplikasi lainnya jika belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada Rabu (20/7).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta meminta seluruh PSE untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
"Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," kata Sukamta kepada MerahPutih.com, Selasa (19/7).
Ia berharap Kominfo konsisten menerapkan Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, karena sudah menyosialisasikannya sejak enam bulan lalu
"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan- perusahaan raksasa. Semoga Kominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," ujarnya.
Baca Juga
Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi
Berdasarkan laman resmi PSE Kominfo yang dilihat MerahPutih.com, Selasa (19/7), dua platform asing Facebook dan Instagram sudah terdaftar.
Sementara itu, Google menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Antara
Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.
Hingga Selasa (19/7), situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 6603 PSE domestik dan 125 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli ini. (Pon)
Baca Juga
Anak Muda Lebih Pilih TikTok untuk Cari Informasi Dibanding lewat Google
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
Google Pixel 10 Pro Fold Nyaris Meledak saat Uji Daya Tahan, Jadi HP Lipat Paling Lemah?
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, DPR: Presiden Harus Desak Israel Patuhi Perjanjian
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM