MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diterapkan pada 1 Juli 2026.
Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa tahap peninjauan dengan proses registrasi biometrik sebanyak 1,7 juta kali diklaim berjalan dengan lancar.
Baca juga:
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Bahkan, mulai pendaftaran hingga nomor HP aktif, prosesnya hanya memakan waktu sekitar satu menit.
Edwin mengatakan pendaftaran untuk nomor seluler baru ini hanya bermodalkan KTP pengguna yang kemudian aktivasinya dapat dilakukan di gerai operator seluler.
Jadi, modalnya hanya senyum saja,
ucap Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).
Ia juga mengatakan, kesiapan sistem dari operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart sudah dinyatakan mumpuni dalam mengimplementasikan registrasi nomor HP dengan memakai pengenalan wajah.
Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik para pelanggan.
Adapun data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Operator seluler tidak simpan datanya ya,
pungkasnya. (Knu)