Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

KKP Gagalkan Pengiriman Kura-Kura dan Lobster

Fadhli - Senin, 19 Januari 2015
MerahPutih Nasional- Pengiriman kura-kura moncong Babi dan Lobster bertelur yang dilakukan oleh warga negara Tiongkok berinisial HWX berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
 
Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji, mengatakan, angka kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penangkapan pengiriman tersebut ditaksir mencapai Rp 470 juta untuk kura-kura. Sedangkan perhitungan kerugian untuk lobster secara kasar mencapai Rp 700 ribu per kilogram. Nilai untuk lobster ini sangat besar.
 
Baca juga: Suhardi Alius Memilih Meninggalkan Kantor Bareskrim
 
"Hingga kini penanganan terhadap pelaku telah kami limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri. HWX diduga melanggar Permen KP No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lobster Bertelur dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana dan denda maksimal Rp150 juta," tutur Narmoko di Jakarta, Senin (19/1).
 
Masih menurut Narmoko, dalam mendukung kebijakan program untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting, dan rajungan, BKIPM telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKIPM No.20/2015 tentang Larangan Penerbitan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan untuk Tujuan Ekspor dan Antar Area bagi Komoditas Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Hal ini mengingat BKIPM berada di garda terdepan dalam pengawasan dan pemeriksaan produk perikanan yang dilalulintaskan melalui bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia. (aku)
 
 

Jangan lupa Follow Twitter Kami @MerahPutihCom dan Like Juga Fanpage Kami MerahPutihCom.

Berita lainnya:

Sebut 3 Jebakan di Balik Selfie, Felix Siauw Banjir Kecaman

Iwan Fals Tantang Jokowi, Hukum Mati Koruptor

Besok Bob Sadino Dimakamkan di Samping Istrinya

Baca Artikel Asli