MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan atas jenis dan penyampaian data serta informasi terkait perpajakan.
Salah satu perubahan yaitu terkait dengan instansi yang diwajibkan melaporkan data perpajakan kepada DJP.
Di mana, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Lampiran PMK 8 Tahun 2026 menetapkan 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai pihak yang diwajibkan memberikan laporan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
Data yang dimaksud mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian dilakukan secara tahunan dengan laporan pertama kali paling lambat dilakukan pada Maret 2027
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Bimo menjelaskan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.
“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia.
Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait.
Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menguji kedaulatan dan keamanan data maupun sistem serta lembaga independen lain yang memiliki kapasitas pengujian keamanan siber.
“Jadi, kami menjamin kedaulatan dan keamanannya,” kata Bimo. (*)