Kini Transaksi Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Dirjen Pajak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Kini Transaksi Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Dirjen Pajak

Kesalahan penggunaan kartu kredit yang wajib dihindari. Foto: Unsplash/Nathana Rebouças

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan atas jenis dan penyampaian data serta informasi terkait perpajakan.

Salah satu perubahan yaitu terkait dengan instansi yang diwajibkan melaporkan data perpajakan kepada DJP.

Di mana, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Lampiran PMK 8 Tahun 2026 menetapkan 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai pihak yang diwajibkan memberikan laporan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).

Data yang dimaksud mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.

Penyampaian dilakukan secara tahunan dengan laporan pertama kali paling lambat dilakukan pada Maret 2027

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bimo menjelaskan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia.

Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait.

Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.

Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menguji kedaulatan dan keamanan data maupun sistem serta lembaga independen lain yang memiliki kapasitas pengujian keamanan siber.

“Jadi, kami menjamin kedaulatan dan keamanannya,” kata Bimo. (*)

#Pajak #Kartu Kredit #Kredit Bank
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Masih di Bawah Target RPJMN
Realisasinya baru mencapai 18,3 persen atau sekitar Rp 1.500 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 270 triliun merupakan penyaluran KUR
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Masih di Bawah Target RPJMN
Indonesia
Prabowo Instruksikan Kredit Murah untuk Keluarga Prasejahtera, Bunga Harus di Bawah 9 Persen
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit keluarga prasejahtera diturunkan di bawah 9 persen untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Prabowo Instruksikan Kredit Murah untuk Keluarga Prasejahtera, Bunga Harus di Bawah 9 Persen
Indonesia
BSI Gelontorkan Kredit Rp 198 Miliar ke 211 Dapur MBG
Perseroan telah mampu menjangkau lebih dari 1.600 dapur mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Aceh, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
BSI Gelontorkan Kredit Rp 198 Miliar ke 211 Dapur MBG
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Bagikan