Khawatir Terpapar COVID-19, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 03 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Baru sehari menjalani masa penahanan, tersangka kasus dugaan unggahan dokumen ilegal Adam Deni langsung mengajukan penangguhan.

Kuasa hukum tersangka Adam Deni, Susandi hadir di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (3/2) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Siang ini kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar Susandi kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Bareskrim Tahan Adam Deni

Saat ditanya pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus COVID-19 yang kini meningkat.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.

Menurut Susandi, penjaminan Adam Deni dalam penangguhan penahanan ini adalah ibunda kliennya sendiri.

Baca Juga:

Pegiat Media Sosial Adam Deni Sudah Jadi Tersangka Saat Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk menahan Adam Deni. Dia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus ilegal akses.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan terhadap pelapor musisi I Gede Aryastina alias Jerinx itu terhitung sejak Rabu (2/2) malam.

Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) malam.

Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Adam Deni Ngaku Ditawari Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan