Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Senin, 22 Desember 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan menyoroti kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik face recognition bagi pelanggan baru mulai 1 Januari 2026.
Nico mengingatkan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi masyarakat. Ia menekankan data biometrik merupakan data sensitif yang berisiko tinggi jika terjadi kebocoran. Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.
"Jangan sampai upaya anggota kejahatan digital justru menimbulkan masalah baru,” jelas Nico kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (22/12).
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan penyedia layanan dalam membangun infrastruktur keamanan digital yang andal. “Karena ini sudah menjadi masalah yang mendesak, kerja sama dan komitmen penuh dari para penyedia sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Baca juga:
Polisi Gunakan Face Recognition untuk Deteksi Wajah Pengendara Tanpa Pelat
Nico menilai kebijakan tersebut merupakan respons yang tepat atas peningkatan kasus kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas. “Kita perlu mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyikapi permasalahan digital dengan kebijakan yang lebih progresif,” ujar Nico.
Ia meyakini penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memberantas kejahatan siber, khususnya jika diintegrasikan langsung dengan nomor induk kependudukan (NIK). “Ini salah satu cara yang cukup efektif, asalkan sekalian terintegrasi dengan NIK,” tegas Nico yang juga presenter TV ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition dimulai pada 1 Januari 2026.
Pada 1 Januari, sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.(knu)
Baca juga:
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok