Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

Jumat, 03 Maret 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 memantik kontroversi.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ke PN Jakpus bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU.

Baca Juga

KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024

Agus Jabo mengaku memahami bahwa pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

"Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU," ujar Agus Jabo kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Dia menjelaskan, Partai Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca Juga

DPR Minta MA dan KY Ingatkan Hakim PN JakPus Soal Putusan Penundaan Pemilu

Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," tegasnya.

Sehingga, lanjut Agus, Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Menurut Agus, dasar itulah yang menjadi gugatan Prima.

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo. (*)

Baca Juga

Wapres Tegaskan Tahapan Pemilu Terus Berlanjut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan