Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Masuk Daftar Buronan Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Saat ini polisi masih memburu Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, berinisial YS. Satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual yang dialami anak asuh di pantai asuhan itu sudah masuk daftar buronan polisi.

"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Kombes Ade menambahkan dua tersangka lain S (49) dan YB (30) yang juga berstatus sebagai pengasuh panti asuhan sudah ditahan. "Satu tersangka lainnya yang juga pengurus (YS) sudah ditetapkan sebagai DPO," tandasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.

Baca juga:

Cegah Pelecehan Seksual Anak Asuh, Panti Asuhan di Tangerang Didata Ulang

"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, untuk jumlah korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/10).

Kapolres mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.

Oleh karenanya, kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.

Kombes Zain menambahkan polisi masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus itu. Dilansir Antara, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan ada tiga orang, yakni ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan