Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Masuk Daftar Buronan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Saat ini polisi masih memburu Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, berinisial YS. Satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual yang dialami anak asuh di pantai asuhan itu sudah masuk daftar buronan polisi.
"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Kombes Ade menambahkan dua tersangka lain S (49) dan YB (30) yang juga berstatus sebagai pengasuh panti asuhan sudah ditahan. "Satu tersangka lainnya yang juga pengurus (YS) sudah ditetapkan sebagai DPO," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.
Baca juga:
Cegah Pelecehan Seksual Anak Asuh, Panti Asuhan di Tangerang Didata Ulang
"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, untuk jumlah korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/10).
Kapolres mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
Oleh karenanya, kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.
Kombes Zain menambahkan polisi masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya korban lain dalam kasus itu. Dilansir Antara, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan ada tiga orang, yakni ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual