Buru Taufik Hidayat, Polda Jabar Gandeng Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Buru Taufik Hidayat, Polda Jabar Gandeng Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan

Polda Jawa Barat. (Foto: dok. Polda Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Barat terus memburu Taufik Hidayat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR di Bandung.

Dalam upaya pencarian tersebut, kepolisian menggandeng Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, untuk membantu melacak jejak digital tersangka.

Taufik Hidayat diketahui merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Saat ini, ia telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah pelibatan Meta menjadi salah satu strategi yang diungkap secara terbuka oleh kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat.

Polisi Telusuri Jejak Digital Tersangka

Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengatakan, Selasa (23/6), pihaknya memanfaatkan kerja sama di bidang siber untuk membantu mendeteksi keberadaan tersangka melalui aktivitas digital.

Kita lakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi dari media sosial, sehingga bisa menunjukkan keberadaan pelaku,

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan.

Polisi optimistis jejak digital yang ditinggalkan tersangka, sekecil apa pun, dapat menjadi petunjuk penting untuk mempersempit ruang geraknya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca juga:

DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat

Selain pelacakan digital, Polda Jawa Barat juga mengintegrasikan pencarian dengan skala nasional bersama Bareskrim Polri.

Koordinasi dengan aparat luar negeri turut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar Indonesia.

"Tentunya operasional dengan Bareskrim Polri sudah kita lakukan, dan kita juga bekerja sama dengan pihak luar negeri," kata Rudi.

Berawal dari Dugaan Penyekapan Selama Tiga Tahun

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban dilaporkan mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan.

Korban disebut mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Baca juga:

Desak Penangkapan Taufik Hidayat Terduga Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan, KemenPPPA Lakukan Pendampingan Korban

Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Saat ini, proses penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka masih terus berlangsung, termasuk pendalaman mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. (Knu)

#Penganiayaan #Polda Jawa Barat #Meta #DPO
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Meta bersama Kemkomdigi bentuk tim khusus untuk memberantas spam komentar judi online di Facebook dan Instagram. Lonjakan spam naik 128 persen dalam dua pekan terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Bagikan