MerahPutih.com - Polda Jawa Barat terus memburu Taufik Hidayat yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR di Bandung.
Dalam upaya pencarian tersebut, kepolisian menggandeng Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, untuk membantu melacak jejak digital tersangka.
Taufik Hidayat diketahui merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Saat ini, ia telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah pelibatan Meta menjadi salah satu strategi yang diungkap secara terbuka oleh kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat.
Polisi Telusuri Jejak Digital Tersangka
Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengatakan, Selasa (23/6), pihaknya memanfaatkan kerja sama di bidang siber untuk membantu mendeteksi keberadaan tersangka melalui aktivitas digital.
Kita lakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi dari media sosial, sehingga bisa menunjukkan keberadaan pelaku,
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan.
Polisi optimistis jejak digital yang ditinggalkan tersangka, sekecil apa pun, dapat menjadi petunjuk penting untuk mempersempit ruang geraknya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Taufik Hidayat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Baca juga:
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Selain pelacakan digital, Polda Jawa Barat juga mengintegrasikan pencarian dengan skala nasional bersama Bareskrim Polri.
Koordinasi dengan aparat luar negeri turut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar Indonesia.
"Tentunya operasional dengan Bareskrim Polri sudah kita lakukan, dan kita juga bekerja sama dengan pihak luar negeri," kata Rudi.
Berawal dari Dugaan Penyekapan Selama Tiga Tahun
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban dilaporkan mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan.
Korban disebut mengalami gangguan penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.
Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Baca juga:
Sebelum ditemukan, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan keluarga, YTR bahkan sempat dianggap hilang selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Saat ini, proses penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka masih terus berlangsung, termasuk pendalaman mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. (Knu)