Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Jumat, 16 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice berbagai kasus mulai dari korupsi PT Timah hingga impor gula. Yang terbaru, penyidik memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta HS.

Pemeriksaan dilakukan Kamis (15/5) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“(Saksi) selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/5).

Selain HS, Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah YY selaku ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, AS selaku sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh materi yang didalami penyidik terhadap enam orang saksi tersebut.

Baca juga:

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.

Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan