Ketua Muda MA Diperiksa Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad
Jumat, 30 September 2022 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA)melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Perdata/Ketua Muda Perdata, I Gusti Agung Sumantha, Kamis (29/9) kemarin.
Pemeriksaan ini terkait penetapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD (Sudrajad Dimyati)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (30/9).
Baca Juga:
KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Andi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Namun, ia belum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut," ujarnya.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Baca Juga:
KPK Tangkap Hakim Mahkamah Agung
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Pon)
Baca Juga:
Pemilihan Calon Pimpinan KPK di DPR Digelar Tertutup