Pemilihan Calon Pimpinan KPK di DPR Digelar Tertutup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan kepada I Nyoman Wara dan Johanis Tanak, Rabu (28/9). Keduanya merupakan calon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Iya hari ini jam 14.00 WIB. Karena sudah pernah di fit and proper test," kata anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Politikus Golkar ini mengatakan, dalam uji kelayakan dan kepatutan nanti pihaknya akan menanyakan visi dan misi kedua calon Wakil Ketua KPK tersebut.
Baca Juga:
Pernah Jalani Fit and Proper Test, 2 Calon Pimpinan KPK Akan Kembali Diuji
"Jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper test terkait kesiapan yang bersangkutan, bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut Adies mengatakan, pemilihan terhadap dua calon pimpinan KPK tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Pemilihannya voting tertutup, untuk menentukan satu dari dua nama," pungkas Adies.
Baca Juga:
Mensesneg Sudah Mengirim Surpres Pengganti Pimpinan KPK Lili Pintauli ke DPR RI
Nyoman Wara dan Johanis Tanak merupakan dua dari lima nama yang gugur saat pemilihan pimpinan KPK di tingkat Komisi III DPR pada 13 September 2019.
Saat pemungutan suara di parlemen, dua calon pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mendapatkan suara nol.
Diketahui Lili Pintauli mundur saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut perkara etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika. Dewas KPK pun menggugurkan sidang etik Lili. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Pimpinan KPK Ditangkap Polisi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat