Pernah Jalani Fit and Proper Test, 2 Calon Pimpinan KPK Akan Kembali Diuji
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan kembali melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan kepada dua calon Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Kedua calon pimpinan KPK itu yakni I Nyoman Wara yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Johanis Tanak yang berasal dari kejaksaan.
Nantinya hanya satu orang yang akan dipilih Komisi III DPR untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua KPK.
Baca Juga:
KPK Buka Suara soal Isu Gelar Perkara Formula E
"Komisi III tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).
Nyoman Wara dan Johanis Tanak memang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan saat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada September 2019 lalu.
Menurut Arsul, uji kepatutan dan kelayakan penting dilakukan untuk kembali melihat kedua tokoh tersebut, layak atau tidak menjadi komisioner KPK.
"Dulu kan sudah fit and proper test, dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK. Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe Senin Depan
Oleh karena itu, kata Arsul, Komisi III DPR nantinya akan menentukan kedua orang tersebut untuk dipilih satu menduduki jabatan Wakil Ketua KPK.
"Setelah fit and proper test karena memang KPK ini bukan persetujuan tapi pemilihan, ya tentu kami akan pilih nanti satu," kata Arsul. (Pon)
Baca Juga:
2 Capim KPK Pilihan Jokowi Dulu Tak Dapat Suara di DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook