Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Nama tersebut didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan belum lama ini.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Agus menyatakan, pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal dilakukan pada bulan ini.
Namun, Agus enggan berkomentar lebih jauh apakah tersangka baru ini dari unsur pejabat Kementerian Dalam Negeri, DPR, atau pengusaha pemenang tender proyek e-KTP.
"Ya nanti tunggu saja ya. Oke ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam megakorupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Ya alat buktinya kan banyak untuk setiap orang berbeda itu," ungkapnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah pihak, baik dari anggota DPR, pengusaha hingga pejabat Kemendagri disebut menerima aliran uang proyek e-KTP. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi e-KTP dalam artikel: Tamsil Linrung: Banggar Tak Ada Masalah Soal E-KTP, Itu Urusan Komisi