Ketua KPK Tegaskan Penangkapan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Sabtu, 25 September 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilakukan sesuai aturan. Azis ditangkap oleh tim penyidik KPK di kediamannya di Jakarta.

Firli mengatakan, langkah ini diambil karena Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak kunjung hadir saat dipanggil penyidik.

Baca Juga:

Klaim Isoman, Azis Syamsudddin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

Azis sebelumnya beralasan sedang menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19.

"KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).

 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Firli mengatakan syarat penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan boleh dilakukan untuk memcegah pihak yang sedang berperkara melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Dalam aturan itu juga disebut penahanan boleh dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Firli memastikan semua syarat tersebut sudah terpenuhi.

Baca Juga

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Azis Syamsuddin sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Uang suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan