Ketua KPK Tegaskan Penangkapan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilakukan sesuai aturan. Azis ditangkap oleh tim penyidik KPK di kediamannya di Jakarta.
Firli mengatakan, langkah ini diambil karena Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak kunjung hadir saat dipanggil penyidik.
Baca Juga:
Klaim Isoman, Azis Syamsudddin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK
Azis sebelumnya beralasan sedang menjalani isolasi mandiri setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19.
"KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).

Firli mengatakan syarat penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan boleh dilakukan untuk memcegah pihak yang sedang berperkara melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Dalam aturan itu juga disebut penahanan boleh dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Firli memastikan semua syarat tersebut sudah terpenuhi.
Baca Juga
Azis Syamsuddin sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Uang suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
