Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua KPK Sayangkan Bukti Kuat Keterlibatan Setnov Tak Diputar di Pengadilan

Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 28 September 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Bukti tersebut yakni rekaman percakapan antara Setnov dengan sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (Setnov terlibat), yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Bukti rekaman tersebut sejatinya bakal diputar di persidangan praperadilan Setnov pada Rabu (27/9) kemarin oleh tim biro hukum KPK. Namun, niat itu tak dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya persidangan.

Agus pun menyayangkan keputusan Hakim Cepi yang menolak keinginan tim biro hukum KPK tersebut.

"Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah," ucap Agus.

Meski begitu, mantan Ketua LKPP ini tetap berharap Hakim Cepi mampu mengambil keputusan praperadilan sesuai dengan rasa keadilan.

Pasalnya, Agus mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka keempat dalam pusara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Saya tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin, saya nggak tahu pertimbangannya. Mudah-mudahhan pak hakim bisa berpikir jernih," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait praperadilan Setnov di: Sidang Praperadilan Setnov, KPK Persoalkan LHP BPK

Baca Artikel Asli