Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Praperadilan Setnov, KPK Persoalkan LHP BPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2017
Sidang Praperadilan Setnov, KPK Persoalkan LHP BPK

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan Laporan Hasil‎ Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 115 Tahun 2013 yang dipaparkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Adapun LHP BPK yang dipermasalahkan tersebut merupakan laporan BPK tentang kinerja KPK tahun 2009 sampai 2011 yang ‎tertuang dengan nomor register Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013.

Menurut Ketua Biro Hukum KPK Setiadi, pihaknya mempertanyakan langkah kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar itu yang bisa mendapatkan salinan LHP tersebut dari BPK.

Pasalnya, tim kuasa hukum Setnov mengaku mendapatkan salinan soft copy tersebut pada 19 September 2017 lalu atau setelah jadwal sidang perdana yang sedianya dijadwalkan ‎pada 12 September silam.

"Permasalahannya adalah dalam hal mendapatkannya (LHP). Itu kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," ujar Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Selain itu, Setiadi juga menepis pernyataan kuasa hukum Setnov yang mengatakan LPH BPK tersebut telah digunakan oleh mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sewaktu berperkara melawan KPK di 2015 lalu. Menurutnya, LPH tersebut tidak menjadi suatu bukti dalam persidangan praperadilan Hadi Poernomo.

"Nanti kami akan cek kembali apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Poernomo pada sidang praperadilan yang lalu. Dan substansinya adalah bukan mempermasalahkan hasil pemeriksaan kinerja tapi ingin mengetahui perbandingan SOP dari KPK dan dari pelaksanaan kegiatannya‎," jelas Setiadi.

Dalam persidangan praperadilan hari ini, lanjut Setiadi, pihaknya akan membeberkan sejumlah bukti perihal keterlibatan Setnov dalam pusara korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia menjelaskan, akan ada 193 surat dan dokumen yang akan disampaikan pihaknya di depan hakim tunggal Cepi Iskandar.

"Kami menyampaikan 193 dokumen dan beberapa dari dokumen itu ada yang rangkap. Kami mohon waktu untuk sampai selesai. Bila nanti ada dokumen tambahan kami akan sampaikan pada Rabu mendatang," pungkas Setiadi. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kuasa Hukum Setnov Klaim LHP BPK Sah Jadi Bukti Di Persidangan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan