Ketua DPRD Sudah Kirim Surat Pemecatan Viani PSI ke KPUD DKI

Selasa, 02 November 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi sudah ditindaklanjuti Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," ucap Pras, sapaan karibnya, saat dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Baca Juga:

PSI Siapkan Cornelius Hotman Gantikan Viani jadi Anggota DPRD DKI

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021 lalu.

Namun, Pras tidak ingat kapan surat pemberhentian Viani di kirimkan ke KPUD DKI. Menurut dia, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Firmansyah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan). (ANTARA/Livia Kristianti)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kanan). (ANTARA/Livia Kristianti)

Politikus asal PDIP itu tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut partai yang didirikan Grace Natalie. Sebab, di kala PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani juga melaporkan," imbuh Pras.

Viani sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021 sebesar Rp 1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM. Pihak yang digugat Viani yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Baca Juga

PSI Kirim Surat Pemecatan Viani Limardi ke DPRD DKI

Untuk diketahui, proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Ketika ketua telah menerima surat, Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta. Di KPUD, ketua meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani.

Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat. Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI.

Lalu, Anies selaku Gubernur bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya. Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI. (Asp)

Baca Juga

Punya Bukti Kuat, PSI Optimistis Menangkan Gugatan Viani Rp 1 Triliun ke PN Jakpus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan