Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan di Jakarta Ikuti Aturan PSBB

Rabu, 15 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada perusahaan di ibu kota harus mengikuti aturan pemerintah untuk tidak beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, bangsa Indonesia saat ini harus saling gotong royong dengan mengikuti arahan pemerintah guna memutus rantai penularan wabah COVID-19.

Baca Juga:

Kebijakan PSBB di Jakarta Dianggap Belum Berhasil

"Saya ketua DPRD meminta agar perusahan-perusahan patuh pada kebijakan PSBB ini. Kita harus menghormati sesama," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/4).

Ketua DPRD DKI Jakarta imbau perusahaan untuk taati aturan PSBB
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: MP/Asropih

Ia mengaku miris bila masih ada perusahaan yang melanggar aturan PSBB dengan tidak melakukan penutupan sementara selama aturan tersebut.

Prasetyo pun mencontohkan, penumpukan penumpang di sejumlah stasiun wilayah Jabotabek karena masih adanya perusahaan bandel saat PSBB. Padahal tranportasi umum sudah melaksanakan aturan PSBB dengan mengurangi muatan penumpang.

"Coba lihat penumpukan di stasiun-stasiun kereta senin kemarin, apa tidak membahayakan semuanya para pekerja yang terpaksa masuk ke jakarta untuk bekerja. Pertimbahan kesehatan sekarang ini sangat penting," jelas dia.

Lanjut Prasetyo adapun sektor yang diizinkan beroperasi saat pemberlakuan PSBB. Ada Sebelas sektor yakni kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:

Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah

Ia juga menekankan, agar warga yang diberi kesempatan untuk melakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) agar taat aturan dengan tidak keluar rumah bila tak terlalu mendesak.

"Dan jangan lupa selalu mengenakan masker. Ini berlaku untuk seluruhnya baik yg sehat maupun yang sakit," tutup dia.(Asp)

Baca Juga:

KSPI Desak Anies Tegas Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan