Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah


Ilustrasi Foto: (Foto: MerahPutih/Achmad)
MerahPutih.Com - Selama pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Pemprov DKI mengimbau masyarakat tak ibadah di luar rumah karena tempat ibadah ditutup hingga 23 April 2020 mendatang.
Aturan itu diambil Pemda DKI dalam memutus mata rantai penularan wabah virus corona yang kini terus meningkat.
Baca Juga:
"Semua tempat ibadah ditutup sementara dan dijaga dari potensi penularan COVID-19," tulis informasi dari Pemprov DKI, Selasa (14/4).

Pemprov DKI menyarakan warganya untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing dan selalu menjaga jarak.
Aktivitas tempat ibadah di masjid atau musala hanya diizinkan untuk pelaksanaan azan saja. Sehingga, hanya petugas masjid atau musala yang dibolehkan masuk ke dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.
"Pelaksanaan azan di masjid dan musala tetap dibolehkan (selama PSBB)," jelasnya.
Baca Juga:
KSPI Desak Anies Tegas Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB
Sedangkan kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan. Namun, hal itu tetap harus memperhatikan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga yang diakui oleh pemerintah.
"Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah," demikian keterangan Pemprov DKI.(Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Akan Tindak Pengendara Roda Dua Bawa Penumpang Satu Alamat KTP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
