Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah
Ilustrasi Foto: (Foto: MerahPutih/Achmad)
MerahPutih.Com - Selama pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Pemprov DKI mengimbau masyarakat tak ibadah di luar rumah karena tempat ibadah ditutup hingga 23 April 2020 mendatang.
Aturan itu diambil Pemda DKI dalam memutus mata rantai penularan wabah virus corona yang kini terus meningkat.
Baca Juga:
"Semua tempat ibadah ditutup sementara dan dijaga dari potensi penularan COVID-19," tulis informasi dari Pemprov DKI, Selasa (14/4).
Pemprov DKI menyarakan warganya untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing dan selalu menjaga jarak.
Aktivitas tempat ibadah di masjid atau musala hanya diizinkan untuk pelaksanaan azan saja. Sehingga, hanya petugas masjid atau musala yang dibolehkan masuk ke dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.
"Pelaksanaan azan di masjid dan musala tetap dibolehkan (selama PSBB)," jelasnya.
Baca Juga:
KSPI Desak Anies Tegas Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB
Sedangkan kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan. Namun, hal itu tetap harus memperhatikan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga yang diakui oleh pemerintah.
"Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah," demikian keterangan Pemprov DKI.(Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Akan Tindak Pengendara Roda Dua Bawa Penumpang Satu Alamat KTP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari