Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua DPRD DKI Minta Pembuatan Sanksi Pelanggar PSBB Lebih Tegas

Andika Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020

MerahPutih.com - Eksekutif dan Legislatif tengah mengkebut penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan COVID-19 di ibu kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pun meminta agar keduanya bisa melahirkan sanksi hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jakarta.

"Intinya kayak kemarin, sebagai pimpinan di sini, minta ketegasan perda supaya jangan normatif," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Baca Juga

Pendemo UU Ciptaker Jangan Anarkis, Ketua DPRD DKI: Sayang, Uang dari Rakyat Juga

Prasetyo menerengkan, pembuatan Perda tentang Penanganan COVID-19 terkait kejelasan sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu penting supaya ada payung hukum dalam penindakan di lapangan.

"Kalau gak salah, sanksi gitu lah. Kejelasan hukum, harus ada di lapangan agar ada yang dihukum," papar dia.

Disamping itu, politikus PDI Perjuangan ini mengomentari Pemprov DKI yang tak pernah melibatkan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih dalam membahas dan memutuskan PSBB di DKI. Selama ini Prasetyo mengaku, Eksekutif selalu jalan sendiri dalam menetapkan status PSBB di Jakarta.

"Harus dong (libatkan DPRD). Kan gak eksekutif sendiri, ada legislatif ya," ungkap dia.

"(Selama ini) ga dilibatkan, hanya nonton aja. Sekarang dilibatkan apa ke mana dan ke mana, kan menyangkut masalah keuangan juga di situ," tuturnya.

Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 disahkan pada Selasa 13 Oktober 2020.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan Gubernur Anies untuk penanggulangan virus corona tidak berlaku lagi.

Baca Juga

Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker Rusuh, Prabowo: Pasti Dibiayai Asing

"Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan," ujar Pantas, Kamis (8/10). (Asp)

Baca Artikel Asli