Ketersediaan Terbatas, Vaksinasi COVID-19 bagi Lansia Bakal Dilakukan Bertahap
Senin, 22 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Proses vaksinasi untuk lansia dan petugas pelayanan publik ini dilakukan secara bertahap. Pasalnya, ketersediaan vaksin masih terbatas.
Sasaran penerima vaksinasi tahap II ini ada sebanyak 38.513.466. Sebanyak 21.553.115 atau 21,5 juta di antaranya lansia.
Di tahap awal ini, Kemenkes akan mendistribusikan sekitar 7 juta vaksin.
Baca Juga:
Vaksinasi COVID-19 Yogyakarta Tahap Kedua Ditargetkan 3.200 Orang per Hari
"5 juta vaksin itu akan didistribusikan di Pulau Jawa dan Bali, di 7 provinsi memiliki kasus COVID-19 terbanyak,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada dialog virtual bertemakan “Vaksinasi Tahap 2: Cinta untuk Lansia” pada Senin (22/2).
Nadia juga menyebutkan, vaksinasi terhadap lansia ini dilakukan dengan dua skema.
Pertama, vaksinasi dilakukan di layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas dan rumah sakit.
Pada skema ini, masyarakat lansia diimbau untuk mengisi tautan dengan mengunjungi website Kemenkes yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penganganan COVID-19 dan Pemulihan Nasional (KPCPEN) di https://www.covid19.go.id.
Sedangkan opsi kedua adalah vaksinasi massal. Nadia menjelaskan, opsi ini melibatkan peran institusi, organisasi kemasyarakatan, maupun keagamaan.
Namun, syarat utamanya vaksinasi massal dapat dilakukan apabila institusi dan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan ini bekerja sama dengan Kemenkes dan dinas kesehatan setempat.

Sementara untuk petugas pelayanan publik, pendaftaran dilakukan oleh institusi terkait.
Nadia lantas menjelaskan soal adanya sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar COVID-19 setelah disuntik vaksin.
Ia mengatakan, mereka yang terkena virus baru menjalani suntikan tahap pertama.
"Sebagai besar tenaga kesehatan dan masyarakat yang memperoleh tahap pertama mereka, yang belum mendapatkan suntikan dosis kedua," kata dia.
Dia mengatakan, jika masa inkubasi virus diantara 1-14 hari, dengan rata-rata 5-6 hari. Jadi akan mungkin terpapar virus sebelum menerima vaksinasi.
Selain itu, dari segi vaksin yang digunakan, Sinovac, telah memiliki izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). Jadi vaksin sudah dinyatakan aman dan bermutu.
"Dipastikan suntikan tidak menimbulkan penyakit pada orang yang mendapatkan vaksinasi," ujar dia.
Siti Nadia menjelaskan, suntikan pertama dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal.
Sementara untuk dosis kedua dalam rangka menguatkan respons imun sudah terbentuk ketika suntikan pertama.
Baca Juga:
Mayoritas Warga Ogah Ikut Vaksinasi COVID-19 Jika Harus Bayar
Butuh waktu sampai imunitas baru terbentuk dari vaksinasi. Menurutnya, imunitas baru terbentuk 28 hari setelah suntikan dosis kedua dilakukan.
"Kita perlu pahami meskipun sudah divaksinasi, kita masih risiko untuk terpapar dan tertular COVID-19," kata Siti Nadia.
Sementara untuk kejadian ikutan pasca-imunisasi atau KIPI selama program vaksinasi dijalankan, Siti Nadia mengatakan, tidak ditemukan efek berat.
Sejauh ini, efek samping bersifat ringan seperti nyeri pada tempat suntikan, kemerahan hingga gatal-gatal, serta masih bisa disembuhkan dalam waktu singkat.
"Kami ingatkan walau sudah divaksinasi tetap jalankan protokol kesehatan karena risiko tertular masih ada sekitar kita," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Awal Maret, Pemprov DIY Vaksinasi COVID-19 ke Pedagang Pasar