Kertas Layang-Layang Dijadikan Bahan untuk Cetak Uang Palsu

Sabtu, 26 September 2015 - Rendy Nugroho

MerahPutih Hukum -  Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku sindikat pemalsuan uang. Salah satu pelaku mengaku menggunakan kertas pembuat layang-layang sebagai bahan untuk membuat uang palsu.

"Saya pakai kertas minyak yang biasa dibuat layang-layang (untuk membuat uang palsu)," kata Luky, salah seorang pelaku, kepada wartawan, Rabu (25/9).

Pria jebolan sarjana ekonomi ini menggunakan bahan dan alat lain seperti alat sablon, mesin laminating, dan tinta untuk membuat uang palsu.

Lokasi pembuatan uang palsu di sebuah rumah sewaan di Jalan Raya Cileunyi RT02/16, Desa Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp15 juta dalam satu minggu. Menurut pengakuan pelaku, uang palsu kemudian diedarkan di wilayah Bandung dan Jakarta. Pembuatan uang palsu ini sudah berlansung selama enam bulan.

"Uang (palsu) yang sudah beredar sekitar Rp200 juta di Bandung dan Jakarta. Enggak ada yang latih. Saya belajar sendiri," kata Luky.

Pengungkapan peredaran uang palsu terungakap setelah laporan sopir angkot dan pedagang rokok. Sopir dan pedagang itu melaporkan ada seseorang yang membeli dan membayar angkot menggunakan uang palsu. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah ditelusuri, kepolisian berhasil membekuk seorang tersangka bernama Adi Setiawan Siahaan (ASS) dengan uang palsu berjumlah Rp500. Ia sebagai pengedar. ASS ditangkap di wilayah Tangerang. Setelah penangkapan ASS, petugas kepolisian menangkap pelaku lain.

Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rudy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Uang palsu yang dibuat pelaku dengan uang asli tidak jauh berbeda sehingga sulit dibedakan kalau tidak jeli. Kepolisian terus menyelidiki ke mana penyebaran uang palsu tersebut. Pelaku mencetak uang palsu itu di Bandung tapi penangkapan awal di wilayah Jakarta Barat. Kemudian, pengembangan dari Jakarta Barat ke Bandung sebagai tempat pencetakan uang palsu itu, dan juga masih ditelusuri kemungkin penyebaran ke daerah lain.

Kepolisian berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu dengan barang bukti uang palsu Rp44 Juta. Uang palsu tersebut pecahan Rp50 ribu.

Kepolisian mengamankan lima tersangka yaitu Adi Setiawan Siahaan, Sujanan, Aldi Vikaso Wowor, Muhammad Aminudin selaku pengedar, sedangkan Luky otak penyebaran uang palsu itu dan juga ia sebagai pencetak. Kelima tersangka tanpa pekerjaan tetap ini dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Uang Palsu
  2. Hati-Hati, Ada Transaksi Uang Palsu di ATM
  3. Sopir Mobil Box Maut Diringkus Warga Saat Hendak Kabur
  4. Hendak Salat Idul Adha, 3 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Box
  5. Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Uang Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan