Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kertas Layang-Layang Dijadikan Bahan untuk Cetak Uang Palsu

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 26 September 2015
Kertas Layang-Layang Dijadikan Bahan untuk Cetak Uang Palsu

Ilustrasi barang bukti uang palsu dan pengedarnya. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum -  Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku sindikat pemalsuan uang. Salah satu pelaku mengaku menggunakan kertas pembuat layang-layang sebagai bahan untuk membuat uang palsu.

"Saya pakai kertas minyak yang biasa dibuat layang-layang (untuk membuat uang palsu)," kata Luky, salah seorang pelaku, kepada wartawan, Rabu (25/9).

Pria jebolan sarjana ekonomi ini menggunakan bahan dan alat lain seperti alat sablon, mesin laminating, dan tinta untuk membuat uang palsu.

Lokasi pembuatan uang palsu di sebuah rumah sewaan di Jalan Raya Cileunyi RT02/16, Desa Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp15 juta dalam satu minggu. Menurut pengakuan pelaku, uang palsu kemudian diedarkan di wilayah Bandung dan Jakarta. Pembuatan uang palsu ini sudah berlansung selama enam bulan.

"Uang (palsu) yang sudah beredar sekitar Rp200 juta di Bandung dan Jakarta. Enggak ada yang latih. Saya belajar sendiri," kata Luky.

Pengungkapan peredaran uang palsu terungakap setelah laporan sopir angkot dan pedagang rokok. Sopir dan pedagang itu melaporkan ada seseorang yang membeli dan membayar angkot menggunakan uang palsu. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah ditelusuri, kepolisian berhasil membekuk seorang tersangka bernama Adi Setiawan Siahaan (ASS) dengan uang palsu berjumlah Rp500. Ia sebagai pengedar. ASS ditangkap di wilayah Tangerang. Setelah penangkapan ASS, petugas kepolisian menangkap pelaku lain.

Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rudy Hariyanto Adi Nugroho mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Uang palsu yang dibuat pelaku dengan uang asli tidak jauh berbeda sehingga sulit dibedakan kalau tidak jeli. Kepolisian terus menyelidiki ke mana penyebaran uang palsu tersebut. Pelaku mencetak uang palsu itu di Bandung tapi penangkapan awal di wilayah Jakarta Barat. Kemudian, pengembangan dari Jakarta Barat ke Bandung sebagai tempat pencetakan uang palsu itu, dan juga masih ditelusuri kemungkin penyebaran ke daerah lain.

Kepolisian berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu dengan barang bukti uang palsu Rp44 Juta. Uang palsu tersebut pecahan Rp50 ribu.

Kepolisian mengamankan lima tersangka yaitu Adi Setiawan Siahaan, Sujanan, Aldi Vikaso Wowor, Muhammad Aminudin selaku pengedar, sedangkan Luky otak penyebaran uang palsu itu dan juga ia sebagai pencetak. Kelima tersangka tanpa pekerjaan tetap ini dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Uang Palsu
  2. Hati-Hati, Ada Transaksi Uang Palsu di ATM
  3. Sopir Mobil Box Maut Diringkus Warga Saat Hendak Kabur
  4. Hendak Salat Idul Adha, 3 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Box
  5. Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Uang Palsu
#Kasus Penipuan #Uang Palsu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu
Polres Klaten menangkap dua perempuan di Prambanan. Keduanya diketahui mengedarkan uang palsu.
Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu
Bagikan