Kepung Kedubes Tiongkok, Massa Serukan Tiongkok Hentikan Kezaliman Atas Etnis Uighur
Jumat, 27 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Ribuan massa mengepung kantor Kedubes Tiongkok menuntut pembebasan hak etnis Muslim Uighur di negeri tirai bambu tersebut. Aksi tersebut berlangsung di tengah guyuran hujan.
Dalam aksi ini, massa membawa spanduk-spanduk yang dibawa bertuliskan 'China Stop Genocide Ethnic of Uyghurs!', 'Shame on You China fo Snatching Freedom of Uighur', dan 'Over One Millions Uyghurs Arbitralrily Detained in China, Indonesia Must Speak Up!'.
Baca Juga:
Tidak Tegas Bela Muslim Uighur, Wibawa Pemerintah Indonesia Dipertanyakan
Massa meminta dugaan pelanggaran HAM tersebut dihentikan. Mereka juga meminta pemerintah Tiongkok tak lagi melarang muslim Uighur untuk beribadah secara terbuka.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menilai muslim Uighur di wilayah Xinjiang, China, telah mengalami penindasan. Menurutnya, dugaan kekerasan kepada muslim Uighur sudah tak bisa ditoleransi.
"Perampasan Hak-Hak Asasi Manusia umat Islam Uighur sudah sangat keterlaluan. Dengan pemberlakuan Undang-undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan radikalisme, hak asasi manusia muslim Uighur dicabik dan dirampas hak beribadahnya, hak ekonominya, hak sosialnya, hak politiknya sampai hak budaya dan kemanusiaannya," kata Slamet kepada wartawan, Jumat (27/12).
Dia mengatakan massa yang hari ini mendemo Kedubes China juga mengecam muslim Uighur yang dimasukkan ke dalam kamp reedukasi. Slamet mengatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam demo Aksi Bela Muslim Uighur:
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim Rezim Komunis China terhadap saudara kami muslim Uighur.
2. Menuntut Pemerintah Komunis China agar menghentikan segala perampasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Islam Uighur.
3. Menuntut Pemerintah Komunis China untuk tidak melarang peribadatan umat Islam Uighur serta tidak melarang Al-Qur'an untuk dibaca dan disebarluaskan.
4. Menuntut Pemerintah Komunis China membuka akses kepada penyelidik Independen Internasional.
5. Meminta OKI untuk membentuk tim investigasi dan membawa hasil investigasi pelanggaran HAM tersebut ke International Criminal Court.
Baca Juga:
Indonesia Tak Bisa Campuri Urusan Domestik Tiongkok Soal Minoritas Muslim Uighur
6. Mengecam Pemerintah Indonesia yang berpangku tangan dalam persoalan bangsa Uighur, dan mengutuk keras apabila tidak menjalankan sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta menghapuskan penjajahan dan penindasan dari muka bumi karena diamnya pemerintah berarti menentang Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
7. Menyerukan kepada rakyat Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya untuk memboikot pembelian/konsumsi dari produsen-distributor-retailer China dan menarik seluruh simpanan dari sistem perbankan milik China dan menghentikan seluruh proyek kerja sama dengan China dalam segala bentuknya.(Knu)
Baca Juga: