Kendaraan Tanpa 'Surat Sakti' yang Coba Masuk DKI Terus Meningkat, Tembus 3.000 Unit
Jumat, 29 Mei 2020 -
Merahputih.com - H+5 Arus Balik Lebaran atau Kamis (28/5), Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutar balik sebanyak 3.095 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, para pengendara harus diputar balik karena mereka tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5) kemarin.
"Pada hari Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen,” ungkap Yusri.
Kepolisian telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 2.828 kendaraan telah disuruh putar balik di perbatasan Jakarta pada Selasa (26/5) lalu.
Alasannya, pengendara kendaraan tersebut tidak memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) wilayah Ibu Kota. "Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan. Untuk yang kemarin (27 Mei) masih dihimpun datanya," kata Syafrin.
Selain kendaraan yang disuruh putar balik, ada delapan penumpang transportasi umum yang menjalani karantina karena tidak mengantongi SIKM.
Baca Juga:
Siswa dalam Bahaya, Pemerintah Diingatkan Tak Jalan Sendiri Buka Tahun Ajaran Baru
Mereka adalah penumpang pesawat, kereta api, dan bus. "Yang karantina 26 Mei saja delapan orang, 1 dari penumpang udara, 2 penumpang bus, 5 penumpang KA," kata Syafrin.
Pemeriksaan SIKM itu akan berlangsung sampai 7 Juni 2020, sesuai ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Knu)